Rabu, 31 Oktober 2012

Syarat Pensiun Batas Usia Pensiun ( BUP)

Mengisi DPCP dengan melampirkan :

1.   SK. Pangkat Terakhir
2.   SK. 100%
3.   SK. 80%
4.   Foto Copy Kartu Pegawai ( KARPEG)
5.   Foto Copy Kartu Istri & Kartu Suami ( KARIS & KARSU )
6.   DP3. 2 ( dua) tahun terakhir
7.   Foto Copy kenaikan gaji berkala terakhir
8.   Foto Copy buku nikah (dilegalisir KUAKEC)
9.   Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
10. Pas Photo Hitam Putih 4x6 cm = 6 Lembar
11. Foto Copy Akte Kelahiran Anak, yang mendapat tunjangan ( dilegalisir Capil )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar